Rabu, 12 Agustus 2009

Pembinaan MGMP SMP Se-Kota Tangerang

a. Latar Belakang
Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 40 Ayat 2 menyatakan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban memberikan teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan tidak hanya memiliki kemampuan teknis edukatif, tetapi juga harus memiliki kepribadian yang diandalkan sehingga menjadi sosok panutan bagi siswa, keluarga dan masyarakat.
Penyelenggaraan pembinaan MGMP jenjang SMP di Kota Tangerang tahun 2009 dilaksanakan dua tahap, yaitu pertama berupa pembinaan penyusunan program MGMP dan program pembelajaran, dan tahap kedua melakukan monitoring pelaksanaan program tersebut baik ditingkat sanggar maupun di tingkat sekolah/kelas.

b. Dasar Hukum
- Undang-undang Dasar 1945
- UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
- UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- PP Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Perda Nomor 5 tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah
- Perwal Tangerang Nomor 23 tahun 2008 tentang Organisasi Tata Kerja Dinas Pendidikan

c.