Senin, 04 Oktober 2010

Pembinaan MGMP SMP Se-Kota Tangerang

Kegiatan Pembinaan MGMP SMP Se-Kota Tangerang diselenggarakan oleh Bidang PMP Dinas Pendidikan Kota Tangerang. Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 4-5 Okt 2010, bertempat di Hotel Graha Dinar Cisarua Bogor. Kegiatan ini diikuti oleh 75 peserta dari berbagai  mata pelajaran.
Kegiatan ini menampilkan nara sumber dari Direktorat Profesi Pendidik yaitu, Bapak Suparno.Dalam paparan beliau menjelaskan tentang PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA

Unsur dan sub unsur kegiatan Guru yang dinilai angka kreditnya adalah:
a. Pendidikan, meliputi:
    1. pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijazah; dan 
    2. pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan  dan pelatihan (STTPP) prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi.
b. Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu, meliputi:
   1. melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran;
  2. melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling;
   3. melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
c. Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi:
  1. pengembangan diri:
       a) diklat fungsional; dan
       b) kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian Guru;
   2. publikasi Ilmiah:
     a) publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal;
     b) publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru;
  3. karya Inovatif:
       a) menemukan teknologi tepat guna;
      b) menemukan/menciptakan karya seni;
      c) membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum; dan
     d) mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya;
d. Penunjang tugas Guru, meliputi:
   1. memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya;
2. memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan
3. melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain :
a) membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ekstrakurikuler dan sejenisnya;
b) menjadi organisasi profesi/kepramukaan;
c) menjadi tim penilai angka kredit; dan/atau
d) menjadi tutor/pelatih/instruktur.
  
JENJANG JABATAN DAN PANGKAT
 
(1) Jenjang Jabatan Fungsional Guru dari yang terendah sampai dengan
yang tertinggi, yaitu:
a. Guru Pertama;
b. Guru Muda;
c. Guru Madya; dan
d. Guru Utama.
(2) Jenjang pangkat Guru untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), yaitu:
a. Guru Pertama:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
b. Guru Muda:
1.Penata, golongan ruang III/c; dan
2.Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Guru Madya:
1.Pembina, golongan ruang IV/a;
2.Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3.Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Guru Utama:
1.
Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2.
Pembina Utama, golongan ruang IV/e

Tidak ada komentar:

Posting Komentar